NAMA :
MUHAMMAD WAHYUDIN
NPM :
38112075
Tugas soft skill
SISTEM INFORMASI YANG TERDAPAT PADA
BANK SYARIAH MANDIRI
I.
SISTEM
INFORMASI DI BANK SYARIAH MANDIRI
II.
Analisis perhitungan bunga system bagi
hasil pada bank syariah mandiri dengan perhitungan bunga pada bank mandiri
konvensional
III.
Landasan
teori
IV.
Keuntungan
menggunakan bank syariah
V.
Produk Bank
Syariah
VI.
BSM Card
(Bank syariah mandiri card) dan keuntunganya

SISTEM INFORMASI DI
BANK SYARIAH MANDIRI
1. Pengantar
Sistem informasi dalam suatu organisasi dapat
dikatakan sebagai suatu sistem yang menyediakan informasi bagi semua tingkatan
dalam organisasi tersebut kapan saja diperlukan. Sistem ini menyimpan,
mengambil, mengubah, mengolah dan mengkomunikasikan informasi yang diterima
dengan menggunakan sistem informasi atau peralatan sistem lainnya.
Telah dilakukan kunjungan perusahaan terkait penerapan dari
sistem informasi untuk aktivitas operasional perusahaan. Kunjungan ini
dilakukan pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 terhadap Bank Syariah
Mandiri kantor cabang pembantu Pomad di Jl. Simpang Pomad No. 323-E, Bogor.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan teima kasih yang
sebesar-besarnya kepada ibu Safira sebagai Kepala KCP dan kepada bapak Ata
sebagai staf IT yang telah memberikan kesempatan serta informasi yang bernilai
terkait sistem informasi yang digunakan dalam aktivitas operasional dari Bank
Syariah Mandiri KCP Pomad tersebut. Kesempatan dan informasi yang diberikan
tersebut sangat bermanfaat untuk pemahaman yang lebih nyata dari mata kuliah
Sistem Infomasi Manajemen dalam program di MB IPB.
2. Tinjauan
Pustaka
2.1. Sistem Informasi
Manajemen
Tujuan dari sistem informasi itu adalah untuk menyediakan
informasi yang dapat digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan oleh
manajemen, untuk membantu petugas dalam melaksanakan operasi rutin perusahaan
serta sebagai penyediaan informasi yang layak untuk pemakai pihak luar
perusahaan.
Sistem informasi merupakan kombinasi
dari sumber daya sistem informasi (Information system resources) dengan
aktivitas sistem informasi (Information system activities).
Menurut Suroso dan Seminar (dalam Modul Sistem Informasi
Manajemen) sistem informasi manajemen adalah serangkaian sub sistem
informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang
mampu menstransformasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara
guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas
dasar criteria mutu yang telah ditetapkan. Tujuan dari sistem informasi itu
sendiri adalah untuk menyediakan informasi untuk membantu pengambilan keputusan
manajemen, untuk membantu petugas didalam melaksanakan operasi perusahaan dari hari
ke hari dan menyediakan informasi yang layak untuk pemakai pihak luar
perusahaan.
Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan
untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan,
memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang
berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang
digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan
informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Secara implisit dan
eksplisit IT tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga mencakup
teknologi komunikasi. Dengan kata lain, yang disebut teknologi informasi adalah
gabungan antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi.
2.2. Bank Syariah Mandiri
Bank
Syariah Mandiri adalah lembaga perbankan di Indonesia. Bank ini berdiri pada 1955 dengan nama Bank Industri Nasional.
Bank ini beberapa kali berganti nama dan terakhir kali berganti nama menjadi
Bank Syariah Mandiri pada tahun 1999setelah sebelumnya bernama Bank Susila Bakti yang
dimiliki oleh YayasanKesejahteraan
Pegawai Bank Dagang Negara dan
PT Mahkota Prestasi.
PROFIL PERUSAHAAN
NAMA : PT BANK SYARIAH MANDIRI
ALAMAT : WISMA MANDIRI I, JL. MH. THAMRIN
NO. 5 JAKARTA 10340 – INDONESIA
TELEPONE : (021) 2300 509, 3983 900 (HUNTING)
FAX : (021) 3983 2989
TANGGAL BERDIRI :
25 OKTOBER 1999
TANGGAL BEROPERASI : 1
NOVEMBER 1999
MODAL
DASAR : RP2.500.000.000.000,-
MODAL
DISETOR :
RP1.158.243.565.000,-
Kantor
Layanan : 796 kantor, yang tersebar di 33 provinsi
di seluruh Indonesia
KEPEMILIKAN SAHAM
1. PT BANK
MANDIRI (PERSERO) : TBK 231.648.712 LEMBAR SAHAM
(99,999999%)
2. PT
MANDIRI
SEKURITAS : 1 LEMBAR SAHAM (0.000001%)
2.3. Temenos T 24
Perbankan merupakan salah
satu industri yang membutuhkan dukungan dan peranan teknologi informasi, mulai
dari melakukan pekerjaan sehari – hari misalnya input data pembukaan rekening
tabungan yang dilakukan oleh customer service, transaksi yang dilakukan oleh
nasabah baik secara elektronik (ATM) maupun internet (internet banking) sampai
dengan melakukan penetrasi ke pasar. Salah satu system yang sangat dibutuhhkan
oleh bank adalah Core Banking System (CBS) peranannya adalah mendukung kegiatan
bisnis utama bank untuk itu tidak bisa dipungkiri bahwa investasi teknologi
informasi didalam dunia perbankan membutuhkan dana yang sangat besar. Salah
satu core banking system yang sudah mulai banyak diimplementasikan di Indonesia
adalah T24 yang merupakan product besutan banking software company yaitu
Temenos. Di Indonesia sendiri Temenos dikenal dengan product core bankingnya,
bank yang sudah mengimplementasikan antara lain: Bank Mandiri Syariah dan
bank-bank lain.
Temenos T24 adalah aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan
yang bergerak dibidang pengembangan software untuk perbankan TEMENOS. Temenos
T24 merupakan aplikasi yang lengkap mulai dari back office, CRM (Customer
Relationship Management) dan manajemen siklus hidup produk yang efektif untuk
bisnis retail, perusahaan, wholesale dan perbankan universal maupun privat.
Aplikasi beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan dalam bentuk
real-time. T24 mengkombinasikan fungsi bisnis yang komprehensif dengan
arsitektur yang maju, aman, luas dan modular untuk memenuhi teknologi perbankan
dan tantangan pasar saat ini dan masa depan.
Temenos T24 dikembangkan pada Temenos Enterprise Frameworks
Architecture (TEFA) yakni suatu arsitektur software yang terbuka yang
menggunakan standar teknologi yang dibangun untuk menunjang semua jenis
aktivitas perbankan utama. Selain memiliki solusi didalam Core Banking System
Temenos juga memiliki Business Intelligence solution yang dinamakan dengan
Temenos Insight, kali ini Temenos berpartnership dengan microsoft untuk
memberikan enterprise solution dengan menggunakan business intelligence
technology tools microsoft yaitu : Sql Server 2008 yang digunakan untuk
kebutuhan menyimpan data (data warehouse), Share Point (portal technology),
Analysis Services and Reporting Services yang digunakan untuk mebuat OLAP
(cube) dan pembuatan reporting.
Temenos insight menggunakan template yang
dibentuk berdasarkan proses research and development yang dilakukan oleh tim
dimana solusi yang diberikan berupa business intelligence solution dengan
menggunakan:
1. Kimball
approach data modeling
2. Predefine
ETL Job by temenos, untuk itu pada saat implementasi tidak memerlukan effort
pembuatan job tetapi proses data mapping source ke target sangat diperlukan
3. Template
reporting dan dashboard yang terdiri dari modul :
· Insight
Financial Intelligence, terdiri dari : Balance Sheet and P & L Reporting,
Budget Reporting, Securities
· Insight
Risk Intelligence, terdiri dari : Regulatory Capital (Basel II,III), Market
Analytics, Asset and Liability Management (ALM)
· Insight
Customer Intelligence, terdiri dari : Customer and Product Profitability, Sales
Analytics
Temenos insight solution
dapat diimplementasikan dengan T2 OLTP sebagai Core Banking System atau source
system, jadi solusi ini tidak dapat digunakan untuk industri yang lain seperti
manufacturing, karena memang keunikan dari Temenos yang hanya fokus pada
Banking Industry. Oleh karena itu yang menjadi kekuatan pada temenos insight
adalah template yang sudah ada didalamnya sehingga implementasi dapat dilakukan
dengan cepat dibawah asumsi tidak ada kustomisasi, berikut high level
architecture yang digunakan temenos insight solution :
Berdasarkan arsitektur yang digunakan dapat dilihat bahwa
kolaborasi yang dilakukan dengan microsoft menghasilkan suatu enterprise
solution dimana user dapat mengakses system melalui share point portal.
Pemilihan tools untuk implementasi business intelligence
memang harus dilihat dari berbagai macam kriteria, mulai dari harga (license) sampai
dengan cocok atau tidaknya suatu tools dengan kondisi business process yang
ada, didalam perkembangan teknologi yang menuntut perusahaan untuk dapat
menggali informasi dengan cepat sudah seharusnya implementasi data warehouse
dan business intelligence dilakukan oleh setiap perusahaan perusahaan besar
atau kecil tidak menjadi tolak ukur.
3. Tinjauan
Sumber daya dan Aktivitas dari Sistem Informasi di Bank Syariah Mandiri
Tabel 1 Identifikasi Sumber daya Sistem Informasi Di Bank
Syariah Mandiri KCP Pomad, Bogor
No.
|
Sumber Daya
|
Operator / Pelaku
|
Fungsi
|
1.
|
People
|
Teller, Ka Cabang, Staff bagian lain
|
End user
|
IT Personnel
|
Specialist
|
||
2.
|
Hardware
|
Personal Computer
|
Media
|
3.
|
Software
|
Temenos T24
|
Processor
|
4.
|
Network
|
Web based network
|
Media
|
5.
|
Data
|
Nasabah, Karyawan, Keuangan, Pemasaran, Kredit, Tabungan,
dll.
|
Objek dari proses
|
6.
|
Informasi
|
Laporan (Keuangan, karyawan, Nasabah, Marketing), Program
dan perencanaan, Produk, dll
|
Hasil dari proses
|
4. MATRIKS
KOMPONEN SISTEM INFORMASI DI BANK SYARIAH MANDIRI
Tabel 2: Matriks Komponen dari Sistem Informasi
Sumber Daya / Aktifitas
|
Hardware & Netware
|
Software
|
SDM
|
DATA
|
Produk Informasi
|
|||
Mesin
|
Media
|
Program
|
Prosedur
|
Spesialis
|
User
|
|||
Input
|
Personal Computer
|
Web Network
|
Temenos T24
|
SOP Penggunaan Aplikasi Temenos T24
|
IT Personnel
|
Teller, Ka KCP, Staff
|
Nasabah, Karyawan, Keuangan, Pemasaran,
Kredit, Tabungan, dll.
|
Data entry display
|
Pemrosesan
|
Temenos T24
|
Web Network
|
Temenos T24
|
SOP Penggunaan Aplikasi Temenos T24
|
NA
|
NA
|
NA
|
NA
|
Output
|
Display PC
|
Web Network
|
Temenos T24
|
SOP Penggunaan Aplikasi Temenos T24
|
NA
|
NA
|
NA
|
Laporan (Keuangan, karyawan, Nasabah,
Marketing), Program dan perencanaan, Produk, dll
|
Penyimpanan
|
Corporate Server
|
Web Network
|
Corporate server
|
SOP Penggunaan Aplikasi Temenos T24
|
NA
|
NA
|
Nasabah, Karyawan, Keuangan, Pemasaran,
Kredit, Tabungan, dll.
|
Laporan (Keuangan, karyawan, Nasabah,
Marketing), Program dan perencanaan, Produk, dll
|
Pengendalian
|
NA
|
Web Network
|
Temenos T24
|
SOP Penggunaan Aplikasi Temenos T24
|
NA
|
NA
|
NA
|
Validasi data dan informasi
|
Peranan Sistem Informasi dalam Perbankan Syariah
Dalam era perbankan saat ini, arus informasi memegang
peranan yang lebih utama dibandingkan arus barang. Hal ini berarti dunia
perbankan termasuk perbankan syariah arus mengikuti arus perubahan informasi
yang terjadi. Jika tidak, maka perbankan syariah tidak akan berkembang pesat
seperti yang diharapkan. Oleh kerena itu, perkembangan perbankan syariah di
Indonesia tak terlepas dari peranan sistem informasi yang berguna dalam
operasional bank syariah dimana dalam operasional suatu bank dituntut kecepatan
dalam pertukaran informasi maupun dalam kapasitas penyimpanan data informasi
bank tersebut. Selain itu sistem informasi yang dibangun dengan baik dan benar
dapat meningkatkan produktivitas, menghilangkan kegiatan yang
tidak memiliki manfaat (nilai tambah) dan meningkatkan layanan serta kepuasan
nasabah.
Beberapa aplikasi
penggunaan sistem informasi dalam dunia perbankan :
Sistem informasi
keuangan (financial information system)
Sistem pengolahan
transaksi (transaction processing system)
Sistem pengolahan
aplikasi (application processing system)
Sistem keputusan
manajemen (management decision system)
Sistem informasi
nasabah (customer information system)
On line banking
system (general ledger aplication system)
Sistem informasi
keuangan (financial information system)
Sistem informasi
keuangan merupakan bagian penting dari struktur informasi di berbagai lembaga
keuangan. Meskipun sering dinamakan sistem general ledger, sistem informasi
keuangan sebenarnya adalah sistem pelaporan dan pengendalian keuangan
menyeluruh yang tidak hanya sebatas fungsi-fungsi rutin yang mencakup
pemeliharaan general ledger sebuah lembaga. Sistem informasi keuangan
menyediakan informasi yang bertujuan untuk pelaporan periodik, informasi
historis, laporan ke otoritas moneter (Bank Indonesia), perencanaan laba dan
anggaran, dan lain-lain.
On line banking
system
Sistem on-line
atau sistem aplikasi perbankan terintegrasi ini merupakan trend perbankan
dewasa ini sehingga masing-masing bagian atau nasabah bisa secara on-line
berhubungan dengan pihak bank di seluruh kantor cabang. Sistem on line ini
memerlukan sistem jaringan komputer yang menghubungkan seluruh kantor cabang
dan pembuatan sub-subsistem aplikasi yang terintegrasi dengan memperhitungkan
keterkaitan fungsional antar-bagian di bank tersebut dan keterkaitannya dengan
sistem eksternal, baik nasabah, lembaga keuangan lain maupun sistem-sistem
informasi eksternal lainnya. Sebagai contoh, ada sistem aplikasi tabungan dan
giro yang bisa mengakomodasi sistem on line.
1.2 CONTOH
PENERAPAN SISTEM INFORMASI PADA BANK SYARIAH
Sebagaimana telah
diuraikan di atas, aplikasi penggunaan sistem informasi pada bank syariah ada
beberapa macam. Salah satunya ialah aplikasi online banking system. Adapun bank
syariah yang sudah menerapkan online banking system tersebut yaitu Bank Syariah
Mandiri. Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama
yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. Secara struktural, BSM
berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan di
lingkup Bank Mandiri (ex BDN) yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah
secara penuh. Sebagai salah satu bank yang dimiliki oleh Bank Mandiri yang
memiliki aset ratusan triliun dan networking yang sangat luas, BSM memiliki
beberapa keunggulan komparatif dibanding pendahulunya. Di samping itu, harmoni
antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani menjadi salah satu keunggulan
Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia. Bank
Syariah Mandiri memiliki 328 kantor layanan yang tersebar di 24 provinsi di
seluruh Indonesia dan 118 ATM Syariah Mandiri, ATM Mandiri 3.746 unit, ATM
Bersama 14.758 unit (include ATM Mandiri dan ATM BSM), ATM Prima 10.647
unit serta Malaysia Electronic
Payment System (MEPS) 6.505 unit.
DSS BANK SYARIAH MANDIRI
A. Pengetahuan Umum
Didalam pengembangan system informasi, kita mengembangkan suatu system yang digunakan untuk menyimpan data, mendapatkan informasi berdasarkan data yang kita input, sehingga dapat digambarkan sebagai berikut :
Didalam pengembangan system informasi, kita mengembangkan suatu system yang digunakan untuk menyimpan data, mendapatkan informasi berdasarkan data yang kita input, sehingga dapat digambarkan sebagai berikut :
Pada aplikasi system informasi yang dilakukan adalah user memasukkan data kemudian system melakukan proses dan kemudian menampilkannya sebagai output berupa informasi hasil dari pengolahan data berdasarkan rumusan / proses yang sudah didefinisikan didalam program.
Dari aplikasi yang sudah berjalan, dimana dilakukan pengumpulan data setiap hari, diproses dan menjadi informasi tentu saja makin lama akan menjadi semakin banyak sehingga dapat membentuk data tombs (kuburan data). Maka selanjutnya adalah pengolahan data, informasi menjadi pengetahuan sehingga pengembangan system informasi lebih optimal dengan memberikan nilai tambah dari kumpulan data yang terbentuk yaitu dengan mengembangkan DSS yang dapat digambarkan sebagai berikut :
Sehingga perbedaan dari Sistem Pendukung Keputusan dengan EDP adalah sebagai berikut
DSS adalah kompleks dan pengembangannya masih berlanjut terus sampai sekarang.
Sekarang coba kita lihat contoh DSS pada sebuah Bank
B. Contoh Kasus
Struktur organisasi perusahaan PT. Bank Mandiri Syariah terdiri dari sistem dan ruang lingkup kerja masing-masing divisi(unsur), yaitu :
Pemilik (PT Bank Mandiri Tbk.), Dewan Komisaris, dan Direksi memberikan perhatian serius dan komitmen yang tinggi sejak awal penerapan GCG di BANK MANDIRI SYARIAH dalam perihal Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum. Telah ditetapkan penerapan GCG secara lengkap dengan landasan komitmen jajaran. bank dalam hubungan kerjanya dengan nasabah, pemegang saham, rekanan, regulator, dan masyarakat umum.
1.Pemilik (Pemegang Saham)
PT Bank Mandiri Tbk. sebagai pemilik saham BANK MANDIRI SYARIAH memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG. Salah satu apresiasi atas komitmen tersebut adalah penghargaan yang diterima dari Majalah Asiamoney di Singapore berupa ”The Best Corporate Governance Award” dan ”The Best Disclosure & Transparency” bagi perusahaan Indonesia periode tahun 2005. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terutama RUPS Luar Biasa, telah mengikuti GCG yang berlaku a.l. penetapan keputusan-keputusan berkenaan dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun, Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2.Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang sehingga menyamai (tidak melebihi) jumlah Direksi yang terdiri atas Komisaris Utama dan 2 (dua) orang anggota Komisaris. Komisaris Independen berjumlah 2 (dua) orang (66,67%). Penggantian/pengangkatan Dewan Komisaris langsung melalui RUPS, dikarenakan Komite Remunerasi dan Nominasi belum terbentuk (target realisasi Triwulan II/ 2007). Satu orang Komisaris merangkap jabatan Pejabat Eksekutif pada Bank Mandiri (pengecualian karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali – Bank BUMN).
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
DIREKSI
Komitmen Direksi untuk melaksanakan GCG terus ditegaskan di
mana yang terakhir adalah pembuatan Surat Edaran (SE) untuk jajaran BANK
MANDIRI SYARIAH agar mematuhi PBI tentang GCG. Di samping itu, akan
disosialisasikan Piagam (charter) GCG merevisi SKB dan menyesuaikan dengan
pelaksanaan GCG induk perusahaan Bank Mandiri. Salah seorang Direksi ditetapkan
sebagai Direktur Kepatuhan yang juga memantau implementasi GCG dan membawahi
Divisi Manajemen Risiko, Pengembangan Produk, Sistem Teknologi, dan Desk Sisdur
dan Pengawasan Pembiayaan. Penggantian dan atau pengangkatan Direksi langsung
melalui RUPS karena Komite Remunerasi dan Nominasi masih dalam proses
pembentukan. Direksi telah mematuhi komitmen untuk menjalankan kegiatan Bank
secara prudent, sesuai dengan prinsip syariah dan atas setiap hasil audit baik
intern maupun ekstern selalu ditindaklanjuti
1.Pemilik (Pemegang Saham)
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi:
a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001%
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.
2.Dewan Komisaris (Dekom)
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan untuk menjalankan prinsip perbankan yang sehat termasuk mengimplementasikan visi, misi, strategi, sasaran usaha, serta rencana jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank. Komposisi Direksi terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan BANK MANDIRI SYARIAH , dimana saat ini terdiri atas Direktur Utama dan dua Direktur Bidang. Ketiga Direktur yang berasal dari Bank Mandiri merupakan pengecualian GCG karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali–Bank BUMN. Direksi BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. Komposisi 3 (tiga) Direksi adalah:
a. Direktur Utama (penugasan dari Bank Mandiri)
b.Direktur Operasional dan Pendukung (penugasan dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Direksi berdomisili di Jakarta dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Senior Executive Vice President (SEVP) dimana beban penugasan setingkat Direksi, kecuali tanggung jawab dan wewenang jabatan dibedakan dengan Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan, melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
3.Direktur Kepatuhan
Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BANK MANDIRI SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BANK MANDIRI SYARIAH .
4.Komite-Komite
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi:
a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi)
Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya (Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite Nominasi) sedang dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.
5.Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS dibentuk oleh BANK MANDIRI SYARIAH berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN. DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah. Saat ini DPS beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi:
a. Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
b.Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi syariah)
c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
DPS terus meningkatkan perannya terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank dan mengkaji produk/jasa baru yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN. Laporan hasil pengawasan syariah dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Direksi, Komisaris, DSN, dan BI.
6.Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, BANK MANDIRI SYARIAH menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di BI. Proses penunjukan dilakukan melalui RUPS atas rekomendasi Komite Audit melalui Komisaris setelah melalui pemilihan oleh Divisi terkait, didasarkan atas legalitas KAP, kompetensi (khususnya dalam melakukan audit di Bank Syariah), lingkup audit, dan past performance. Pada dasarnya kinerja KAP sudah sesuai dengan tuntutan GCG dimana dalam melaksanakan tugasnya telah memenuhi prinsip independensi dan sesuai dengan ketentuan BI tentang transparansi laporan keuangan maupun PSAK59. KAP juga telah sesuai dengan kualifikasi permintaan pemegang saham pengendali.
7.Corporate Secretary
Dalam periode 2006, BANK MANDIRI SYARIAH menetapkan fungsi Corporate Secretary dirangkapkan kepada Divisi Corporate Affairs & Hukum (DCH). Pada hakekatnya, tugas Sekretaris Perusahaan adalah bertanggung jawab kepada Direksi sebagai struktur pendukung yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan kondisi umum Bank dan kinerjanya kepada seluruh pihak yang berkepentingan (eksternal/Stakeholders) di pasar keuangan maupun kepada masyarakat luas. Semua materi yang diinformasikan dibuat secara transparan, adil dan diungkapkan secara professional dan tepat waktu kepada para pihak sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
Unit Kerja Pendukung
1.Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP)
Direktur Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP), yang pembentukannya mengacu kepada PBI tentang GCG. DKP melalui petugas Pengawas Kepatuhan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) sebagai organ DKP yang ditempatkan di Cabang bertugas untuk memastikan kepatuhan serta prudensialitas telah berjalan di Cabang serta mencegah terjadinya Non-compliance terhadap seluruh aktivitas operasional Cabang yang harus sesuai (compliant) dengan ketentuan intenal maupun eksternal. Pada hakekatnya DKP memastikan bahwa pelaksanaan GCG, Compliance, Know Your Customer Principle (KYCP) serta pengawasan melekat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menerapkan pengawasan melekat.
2.Divisi Manajemen Risiko (DMR)
Bank Syariah Mandiri (BANK MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK MANDIRI SYARIAH meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik. Secara sistematis dan berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
3.Divisi Pengawasan Intern (DPI)
Mematuhi Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, sejak awal beroperasinya BANK MANDIRI SYARIAH telah membentuk Divisi Pengawasan Intern (DPI) yang menjalankan fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, dan memiliki jalur komunikasi dengan Dewan Komisaris maupun Direktur Kepatuhan. Aktivitas utama Divisi Pengawasan Intern (DPI) adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional dan pembiayaan yang berbasis risiko (risk-based audit), dengan misi protektif, konstruktif dan konsultatif. Untuk menjamin mutu/kualitas jasa audit yang dilakukan, Divisi Pengawasan Intern telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Quality Management System yang diberikan oleh lembaga internasional Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA) untuk masa 26 Maret 2004 – 25 Maret 2007, dan dikaji ulang (surveillance visit) setiap 6 bulanan. Selanjutnya, sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas, akan dilakukan renewal certificate assessment ISO pada bulan April 2007. Sebagai wujud komitmen manajemen terhadap penerapan GCG, maka Divisi Pengawasan Intern senantiasa memonitor tindak lanjut setiap rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal agar tercipta perbaikan kinerja dan sistem kerja BANK MANDIRI SYARIAH . Penyempurnaan pedoman pengawasan intern terus dilakukan antara lain dengan revisi Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) per 27 April 2005 dan perbaikan manual-manual mutu. Salah satu terobosan dalam mengukur efektivitas pengendalian intern dan risiko atas setiap unit kerja (divisi maupun cabang) yang diaudit adalah penyempurnaan dan penerapan rating system, yaituInternal Control Scoring (ICS) mulai tahun 2007.
4.Unit Kerja (Divisi & Cabang) Lain
Sesuai Indonesian Banking Sector Code, organisasi yang terlibat dalam penerapan GCG selain manajemen juga mencakup Unit Bisnis, Operasional dan pendukung lainnya serta Cabang. Hal ini mencerminkan bahwa secara struktural penerapan GCG disokong oleh seluruh jajaran perusahaan dan menjadi mutlak, sehingga tidak dapat ditawar-tawar. Oleh karenanya GCG harus dijalankan secara maksimal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
5.Stakeholders lainnya
Antara BANK MANDIRI SYARIAH dengan Stakeholders lainnya (terutama eksternal BANK MANDIRI SYARIAH ) terjalin hubungan kerja dan bisnis yang sesuai dengan profesionalisme dan kewajaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, BANK MANDIRI SYARIAH telah memperhatikan hak dan kewajiban jajaran Stakeholders seoptimal mungkin serta memberikan pelayanan maupun informasi yang dibutuhkan.
1.Pemilik (Pemegang Saham)
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi:
a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001%
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.
2.Dewan Komisaris (Dekom)
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan untuk menjalankan prinsip perbankan yang sehat termasuk mengimplementasikan visi, misi, strategi, sasaran usaha, serta rencana jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank. Komposisi Direksi terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan BANK MANDIRI SYARIAH , dimana saat ini terdiri atas Direktur Utama dan dua Direktur Bidang. Ketiga Direktur yang berasal dari Bank Mandiri merupakan pengecualian GCG karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali–Bank BUMN. Direksi BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. Komposisi 3 (tiga) Direksi adalah:
a. Direktur Utama (penugasan dari Bank Mandiri)
b.Direktur Operasional dan Pendukung (penugasan dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Direksi berdomisili di Jakarta dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Senior Executive Vice President (SEVP) dimana beban penugasan setingkat Direksi, kecuali tanggung jawab dan wewenang jabatan dibedakan dengan Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan, melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
3.Direktur Kepatuhan
Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BANK MANDIRI SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BANK MANDIRI SYARIAH .
4.Komite-Komite
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi:
a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi)
Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya (Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite Nominasi) sedang dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.
5.Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS dibentuk oleh BANK MANDIRI SYARIAH berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN. DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah. Saat ini DPS beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi:
a. Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
b.Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi syariah)
c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
DPS terus meningkatkan perannya terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank dan mengkaji produk/jasa baru yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN. Laporan hasil pengawasan syariah dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Direksi, Komisaris, DSN, dan BI.
6.Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, BANK MANDIRI SYARIAH menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di BI. Proses penunjukan dilakukan melalui RUPS atas rekomendasi Komite Audit melalui Komisaris setelah melalui pemilihan oleh Divisi terkait, didasarkan atas legalitas KAP, kompetensi (khususnya dalam melakukan audit di Bank Syariah), lingkup audit, dan past performance. Pada dasarnya kinerja KAP sudah sesuai dengan tuntutan GCG dimana dalam melaksanakan tugasnya telah memenuhi prinsip independensi dan sesuai dengan ketentuan BI tentang transparansi laporan keuangan maupun PSAK59. KAP juga telah sesuai dengan kualifikasi permintaan pemegang saham pengendali.
7.Corporate Secretary
Dalam periode 2006, BANK MANDIRI SYARIAH menetapkan fungsi Corporate Secretary dirangkapkan kepada Divisi Corporate Affairs & Hukum (DCH). Pada hakekatnya, tugas Sekretaris Perusahaan adalah bertanggung jawab kepada Direksi sebagai struktur pendukung yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan kondisi umum Bank dan kinerjanya kepada seluruh pihak yang berkepentingan (eksternal/Stakeholders) di pasar keuangan maupun kepada masyarakat luas. Semua materi yang diinformasikan dibuat secara transparan, adil dan diungkapkan secara professional dan tepat waktu kepada para pihak sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
Unit Kerja Pendukung
1.Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP)
Direktur Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP), yang pembentukannya mengacu kepada PBI tentang GCG. DKP melalui petugas Pengawas Kepatuhan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) sebagai organ DKP yang ditempatkan di Cabang bertugas untuk memastikan kepatuhan serta prudensialitas telah berjalan di Cabang serta mencegah terjadinya Non-compliance terhadap seluruh aktivitas operasional Cabang yang harus sesuai (compliant) dengan ketentuan intenal maupun eksternal. Pada hakekatnya DKP memastikan bahwa pelaksanaan GCG, Compliance, Know Your Customer Principle (KYCP) serta pengawasan melekat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menerapkan pengawasan melekat.
2.Divisi Manajemen Risiko (DMR)
Bank Syariah Mandiri (BANK MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK MANDIRI SYARIAH meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik. Secara sistematis dan berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
3.Divisi Pengawasan Intern (DPI)
Mematuhi Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, sejak awal beroperasinya BANK MANDIRI SYARIAH telah membentuk Divisi Pengawasan Intern (DPI) yang menjalankan fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, dan memiliki jalur komunikasi dengan Dewan Komisaris maupun Direktur Kepatuhan. Aktivitas utama Divisi Pengawasan Intern (DPI) adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional dan pembiayaan yang berbasis risiko (risk-based audit), dengan misi protektif, konstruktif dan konsultatif. Untuk menjamin mutu/kualitas jasa audit yang dilakukan, Divisi Pengawasan Intern telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Quality Management System yang diberikan oleh lembaga internasional Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA) untuk masa 26 Maret 2004 – 25 Maret 2007, dan dikaji ulang (surveillance visit) setiap 6 bulanan. Selanjutnya, sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas, akan dilakukan renewal certificate assessment ISO pada bulan April 2007. Sebagai wujud komitmen manajemen terhadap penerapan GCG, maka Divisi Pengawasan Intern senantiasa memonitor tindak lanjut setiap rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal agar tercipta perbaikan kinerja dan sistem kerja BANK MANDIRI SYARIAH . Penyempurnaan pedoman pengawasan intern terus dilakukan antara lain dengan revisi Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) per 27 April 2005 dan perbaikan manual-manual mutu. Salah satu terobosan dalam mengukur efektivitas pengendalian intern dan risiko atas setiap unit kerja (divisi maupun cabang) yang diaudit adalah penyempurnaan dan penerapan rating system, yaituInternal Control Scoring (ICS) mulai tahun 2007.
4.Unit Kerja (Divisi & Cabang) Lain
Sesuai Indonesian Banking Sector Code, organisasi yang terlibat dalam penerapan GCG selain manajemen juga mencakup Unit Bisnis, Operasional dan pendukung lainnya serta Cabang. Hal ini mencerminkan bahwa secara struktural penerapan GCG disokong oleh seluruh jajaran perusahaan dan menjadi mutlak, sehingga tidak dapat ditawar-tawar. Oleh karenanya GCG harus dijalankan secara maksimal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
5.Stakeholders lainnya
Antara BANK MANDIRI SYARIAH dengan Stakeholders lainnya (terutama eksternal BANK MANDIRI SYARIAH ) terjalin hubungan kerja dan bisnis yang sesuai dengan profesionalisme dan kewajaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, BANK MANDIRI SYARIAH telah memperhatikan hak dan kewajiban jajaran Stakeholders seoptimal mungkin serta memberikan pelayanan maupun informasi yang dibutuhkan.
KPR Syariah Tawarkan Kemudahan dan Kepastian
Bank syariah saat ini gencar mempromosikan KPR. Pada
dasarnya, mengajukan KPR melalui bank konvensional atau bank syariah sama saja.
Proses, dokumentasi, jaminan, dan evaluasi pembiayaannya sama. Perbedaannya
adalah di bentuk akad awal dan tingkat suku bunga. Menurut Consumer Financing
Group Head BRI Syariah, Sri Esti Kadaryanto berlaku akad murabahah jika
menggunakan KPR syariah.
Harga jual rumah yang ditunjuk terdiri dari harga beli rumah
tersebut ditambah margin yang ditetapkan oleh bank. “Jumlah inilah yang akan
dibayarkan oleh konsumen melalui cicilan,” ujarnya kepada Republika, Selasa
(25/9).
Kata Esti, bank membeli rumah tersebut, kemudian konsumen
membayar pada bank setiap bulannya melalui cicilan. Kelebihan KPR syariah,
menurutnya, adalah besaran bunga yang tetap hingga habis waktu pembayaran.
“Besaran bunganya tidak fluktuatif seperti bank konvensional,” paparnya.
Hal ini sangat menguntungkan. Karena, penghasilan seseorang
semakin lama akan semakin naik. Jika harus membayar cicilan yang besarannya
tetap, maka orang tersebut bisa menyimpan sisa yang lebih banyak dari
penghasilannya. Kelebihan lainnya adalah jangka waktu pembiayaan yang singkat.
BRI Syariah sendiri mematok jangka waktu terlamanya adalah 15 tahun. “Penetapan
jangka waktu ini agar tidak terlalu lama memberatkan konsumen karena jika
jangka waktu pembayaran lebih lama, angsuran setiap bulannya juga tidak jauh
berbeda,” ujarnya.
Berbagai kelebihan yang ditawarkan KPR syariah tersebut
membuat prospek ke depan cukup menjanjikan. Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T
Saptono, mengatakan hingga kini saja porsi KPR syariah telah mencapai 50
persen. “Jadi, prospeknya sangat bagus,” ujar Imam.
Agar bisa merangkul lebih banyak konsumen, Imam mengungkapkan,
pihaknya berusaha mempermudah jangkauan masyarakat. “Kami bantu perencanaan dan
pengelolaan. Kami juga beri masukan berdasarkan kemampuan dan target yang akan
dicapai nasabah,” ujarnya.
BNI Syariah juga akan membantu mengarahkan nasabah agar bisa
membeli rumah sesuai kemampuannya. Tidak main-main, BNI Syariah menargetkan
bisa menjaring 10 ribu nasabah melalui program KPR yang diberi nama Griya IB
Hasanah, tahun ini. Target dana yang akan digelontorkan mencapai Rp3 triliun.
Hingga Agustus lalu sudah dikucurkan Rp2,8 triliun.
Kelas menengah
Bank Syariah Mandiri (BSM) juga menyediakan layanan
pembiayaan KPR bagi nasabahnya. Level yang disasarnya adalah untuk masyarakat
kelas menengah ke bawah, yaitu masyarakat yang membutuhkan rumah primer. Dengan
segala kemudahan dan pelayanan yang lebih baik, menurut Kepala Divisi
Pembiayaan Konsumen BSM, Rustanti, pihaknya yakin bisa mencuri porsi masyarakat
yang biasanya melakukan pembiayaan KPR di bank konvensional.
Kelebihan yang diberikan di antaranya ketika akan melakukan
pelunasan sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir, nasabah tidak dikenakan
pinalti. “Kelebihan ini dilakukan agar nasabah tidak merasa rugi,” ujarnya.
Selain itu, kelebihan lain yang diunggulkan adalah pricing, atau jika di dalambank konvensional disebut bunga, yang tetap hingga akhir waktu pembiayaan. “Ini membuat nasabah tidak deg-degan, takut nanti misalnya lima atau sepuluh tahun ke depan tiba-tiba harus membayar angsuran lebih besar,” kata Rustanti.
Selain itu, kelebihan lain yang diunggulkan adalah pricing, atau jika di dalambank konvensional disebut bunga, yang tetap hingga akhir waktu pembiayaan. “Ini membuat nasabah tidak deg-degan, takut nanti misalnya lima atau sepuluh tahun ke depan tiba-tiba harus membayar angsuran lebih besar,” kata Rustanti.
Masa pembiayaan yang ditetapkan oleh BSM maksimal 15 tahun.
Down payment (DP) yang ditetapkan adalah sesuai ketentuan Bank Indonesia, yaitu
30 persen. “Namun, nasabah bisa membayar 10 persen dengan syarat tertentu,”
katanya.
Dengan segala kelebihan ini, menurut Rustanti, masyarakat
yang banyak memanfaatkan fasilitas ini adalah mereka yang ingin memiliki rumah
primer, yaitu rumah pertama untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. “Paling banyak
adalah yang rumah seharga di bawah Rp 500 juta,” paparnya. (Republika)
Latar Belakang Masalah
Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian juga belahan dunia Islam (muslim world) lainnya, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat di terapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan islam secara utuh dan total, hal ini sangat jelas, sebab selama islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah, diingat pada saat kelahiran bayi, ijab kabul pernikahan, serta penguburan mayat, sementara itu dimarginalkan dari dunia perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan proyek, dan transaksi ekspor impor, maka umat islam telah mengubur islam dalam-dalam dengan tangannya sendiri.
Sangat disayangkan, dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang, karena yang pertama adalah dunia putih, sedangkan yang kedua adalah dunia hitam,. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila beberapa cendikiawan dan ekonom melihat islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai faktor penghambat pembangunan (an abstacle to economic grown). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu ilahi.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia pada khususnya serta resesi dan ketidakseimbangan ekonomi global pada umumnya, adalah suatu bukti bahwa asumsi diatas salah total, bahkan ada suatu yang “tidak beres” dalam sistem yang kita anut selama ini. Tidak adanya nilai-nilai ilahiyah yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang telah menjadikan lembaga “penyuntik darah” pembangunan ini sebagai “sarang-sarang perampok berdasi” yang meluluhlantakan sendi-sendi perekonomian bangsa.
Adanya kenyataan bahwa 63 bank sudah tutup, 14 bank telah di take over, dan 9 bank lagi harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah, rasanya amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untiuk memperbaikinya.
Sekarang, saatnya kita menunjukan bahwa muamalah syariah dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Sekarang, saatnya kita membuktikan bahwa dengan sistem perbankan syariah kita dapat menghilangkan wabah negative spread “keuntungan minus” dari dunia perbankan.
PT Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang
mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi
operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang
menjadi salah satu keunggulan PT Bank Syariah Mandiri sebagai alternatif jasa
perbankan di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang diatas maka judul yang diambil dalam penulisan ilmiah ini adalah “Analisis Perhitungan Bunga Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Mandiri Dengan Perhitungan Bunga Pada Bank Mandiri Konvensional”.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan ini adalah :
a. Bagaimana perhitungan sistem bagi hasil tabungan pada Bank Syariah ?
b. Bagaimana perhitungan bunga tabungan pada Bank Konvensional ?
c. Apa saja kelebihan dan kekurangan sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
d. Apa saja kelebihan dan kakurangan sistem bunga pada Bank Konvensional ?
e. Apa saja perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional ?
1.3. Batasan Masalah
Didalam suatu penulisan harus ada batasan masalah, maka didalam penulisan ini penulis membahas tentang cara perhitungan sistem bagi hasil Bank Syariah Mandiri pada tabungan Mudharabah dan bunga bank pada Bank Mandiri Konvensional.
1.4. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui kelebihan bagi hasil dengan bunga bank
b. Mengetahui cara perhitungan antara bagi hasil dan bunga bank pada Bank Syariah maupun Bank Konvensional
c. Memberikan pandangan dan gambaran tentang perbedaan bagi hasil pada bank syariah dengan bunga bank pada bank konvensional
1.5. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penulisan ini adalah :
1. Manfaat Akademis :
a. Pembaca dapat mengetahui bagaimana sistem perhitungan bagi hasil pada bank syariah dan perhitungan bunga pada bank konvensional sehingga penulis mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang bank syariah dan bank konvensional
2. Manfaat Praktis :
a. Penulis dapat memberikan kontribusi dan memperkaya pengetahuan bagi pihak yang ingin mengalokasikan dananya melalui lembaga perbankan
b. Penulis ingin memberikan alternatif untuk para calon nasabah, di bank manakah sebaiknya mereka menyimpan dana tabungannya
1.6. Metode Penelitian
1.6.1. Objek penelitian
Dalam penulisan ini penulis menggunakan objek penelitian untuk bagi hasil menggunakan data dari Bank Syariah Mandiri dan untuk perhitungan bunga menggunakan data dari Bank Mandiri Konvensional
1.6.2. Data / Variabel
Untuk menentukan besarnya hasil investasi tabungan nasabah menggunakan data laporan keuangan distribusi pendapatan bagi hasil dari Bank Syariah Mandiri Januari s/d Mei 2010. dan untuk perhitungan bunga bank konvensional menggunakan tabel suku bunga tabungan Bank Mandiri Konvensional 12 Januari s/d 12 Agustus 2009
1.6.3. Metode Pungumpulan Data / Variabel
Dalam penulisan ini, untuk memperoleh data dan kesimpulan yang obyektif dan memenuhi permasalahan yang akan dibahas, maka dilakukan beberapa metode penelitian sebagai berikut :
a. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang cara pengambilannya melalui browsing di internet
b. Studi Pustaka
Studi Pustaka adalah penulis memperoleh data dari beberapa litelatur yang berkaitan dengan penulisan dan berpedoman pada buku sebagai acuan penulisan ini
1.6.4. Alat analisis yang digunakan
Untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini digunakan alat analisis sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan perhitungan Rate of Return perlu dicari terlebih dahulu Bonus Bagi Hasil (BBH) dengan menggunakan rumus :
Bonus bagi Hasil = %Nisbah X Distribusi bagi hasil
Rate of return = BBH X Jumlah hari dalam 1 tahun X 100%
SRH Jumlah hari dalah 1 bulan
Keterangan :
BBH : Bonus bagi hasil
SRH : Saldo rata-rata harian pihak ke 3
Berdasarkan latar belakang diatas maka judul yang diambil dalam penulisan ilmiah ini adalah “Analisis Perhitungan Bunga Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah Mandiri Dengan Perhitungan Bunga Pada Bank Mandiri Konvensional”.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan ini adalah :
a. Bagaimana perhitungan sistem bagi hasil tabungan pada Bank Syariah ?
b. Bagaimana perhitungan bunga tabungan pada Bank Konvensional ?
c. Apa saja kelebihan dan kekurangan sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
d. Apa saja kelebihan dan kakurangan sistem bunga pada Bank Konvensional ?
e. Apa saja perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional ?
1.3. Batasan Masalah
Didalam suatu penulisan harus ada batasan masalah, maka didalam penulisan ini penulis membahas tentang cara perhitungan sistem bagi hasil Bank Syariah Mandiri pada tabungan Mudharabah dan bunga bank pada Bank Mandiri Konvensional.
1.4. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui kelebihan bagi hasil dengan bunga bank
b. Mengetahui cara perhitungan antara bagi hasil dan bunga bank pada Bank Syariah maupun Bank Konvensional
c. Memberikan pandangan dan gambaran tentang perbedaan bagi hasil pada bank syariah dengan bunga bank pada bank konvensional
1.5. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penulisan ini adalah :
1. Manfaat Akademis :
a. Pembaca dapat mengetahui bagaimana sistem perhitungan bagi hasil pada bank syariah dan perhitungan bunga pada bank konvensional sehingga penulis mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang bank syariah dan bank konvensional
2. Manfaat Praktis :
a. Penulis dapat memberikan kontribusi dan memperkaya pengetahuan bagi pihak yang ingin mengalokasikan dananya melalui lembaga perbankan
b. Penulis ingin memberikan alternatif untuk para calon nasabah, di bank manakah sebaiknya mereka menyimpan dana tabungannya
1.6. Metode Penelitian
1.6.1. Objek penelitian
Dalam penulisan ini penulis menggunakan objek penelitian untuk bagi hasil menggunakan data dari Bank Syariah Mandiri dan untuk perhitungan bunga menggunakan data dari Bank Mandiri Konvensional
1.6.2. Data / Variabel
Untuk menentukan besarnya hasil investasi tabungan nasabah menggunakan data laporan keuangan distribusi pendapatan bagi hasil dari Bank Syariah Mandiri Januari s/d Mei 2010. dan untuk perhitungan bunga bank konvensional menggunakan tabel suku bunga tabungan Bank Mandiri Konvensional 12 Januari s/d 12 Agustus 2009
1.6.3. Metode Pungumpulan Data / Variabel
Dalam penulisan ini, untuk memperoleh data dan kesimpulan yang obyektif dan memenuhi permasalahan yang akan dibahas, maka dilakukan beberapa metode penelitian sebagai berikut :
a. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang cara pengambilannya melalui browsing di internet
b. Studi Pustaka
Studi Pustaka adalah penulis memperoleh data dari beberapa litelatur yang berkaitan dengan penulisan dan berpedoman pada buku sebagai acuan penulisan ini
1.6.4. Alat analisis yang digunakan
Untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini digunakan alat analisis sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan perhitungan Rate of Return perlu dicari terlebih dahulu Bonus Bagi Hasil (BBH) dengan menggunakan rumus :
Bonus bagi Hasil = %Nisbah X Distribusi bagi hasil
Rate of return = BBH X Jumlah hari dalam 1 tahun X 100%
SRH Jumlah hari dalah 1 bulan
Keterangan :
BBH : Bonus bagi hasil
SRH : Saldo rata-rata harian pihak ke 3
b. Untuk mendapatkan perhitungan pendapatan bagi hasil pada
Bank Syariah dan perhitungan bunga pada Bank Konvensional yang akan diterima
oleh nasabah diperoleh dengan rumus :


iii. LANDASAN TEORI
Pengertian Bank
Secara umum bank
adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki fungsi
untuk untuk menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito, giro dan lain
– lain untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. (Imam Subaweh,
SE)
2.1.2.1. Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya :
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi
sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umumpemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai
tugas sebagai berikut:
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank Indonesia berwenang:
(a) Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi;
(b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank
Indonesia.
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
(3) Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank,
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatanusaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsipsyariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun
kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) Memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan utang;
d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun
untuk kepentingan bank I tu sendiri;
e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit
jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan
yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang
tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) Menerima simpanan berupa giro,
b) Mengikuti kliring,
c) Melakukan kegiatan valuta asing,
d) Melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR
meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
2.1.2.2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya :
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank
terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik
swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerahyang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun
didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan
untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia,
Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
iv. Ke untungan
menggunakan Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an.
Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai
seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas,
dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas.
Penentuan harga bagi bank syariah
didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai
dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya
porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Fungsi Bank Syariah
a. Manajer Investasi
Merupakan investasi dari pemilik dana yang terhimpun,karena
besar Kecilnya pendapatan bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang
terhimpun sangat tergantung pada keahlian,kehati-hatian,dan profesionalisme
dari bank syariah.
b. Investor
Bank Syariah menginvestasikan dana yang tersimpan pada bank
tersebut dengan jenis pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang
sesuai syariah meliputi akad mudharabah, akad salam, akad istishna’, akusisi
pengendalian atau kepentingan lain dalam mendirikan perusahaan, memperdagangkan
produk, investasi saham yang dapat diperjualbelikan.
c. Jasa keuangan
Bank syariah memberikan layanan kliring,transfer,pembayaran
gaji dan sebagainya seperti letter of guarantee,dan wire transfer.
d. Fungsi Sosial
Bank syariah memberikan pelayanan social melalui dana Qord
dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip islam
Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional
No.
|
BANK ISLAM
|
BANK KONVENSIONAL
|
1
2
3
4
5
|
Melakukan investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
Frofit dan falah oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa
dewan pengawas syariah
|
Bebas nilai
Memakai perangkat bunga
Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor –
kreditor
Tidak terdapat dewan sejenis
|
Produk Perbankan
Produk Bank konvensional
1. Giro
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil
setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek
dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa
membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga
di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan
giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut
tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke
rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada
bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut
dengan istilah “jasa giro”. Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro
maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang
menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap
bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk
rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang
diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada
nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan
rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap
bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa
jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
2.. Tabungan
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran
maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa
wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua
atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini
tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga
ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud
menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM,
transfer, dan lain sebagainya.
Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank
bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa
mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya
seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin
menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar
menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar
belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru
benar-benar dipakai.
Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan
sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang
harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada
tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo
minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama
tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan
saldo minimal yang diminta.
Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di
tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan
penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan
jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang
mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa
melakukan penarikan dari tabungan Anda
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di
tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga
tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rataÂrata harian pada
bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya,
berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga
diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang
diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang
diberikan semakin tinggi.
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang
diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada
nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini
ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi
Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan
tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening
koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut
tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk
dalam rekening Anda.
3. Deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran
maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai
contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3
bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan
berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda
nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga
tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu
sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi
dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan
saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal
yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya
pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp
500.000.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya
biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening
deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito
yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan
V. Produk Bank
Syariah
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama
titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan
saja bila si penitip menghendaki.
Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si
penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang
terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau
kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin
kepada si pemilik uang dandengan catatan si pengguna uang menjamin akan
mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima
seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami
kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan
keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak
dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau
bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun
persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bankdengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada
nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan
2. Pembiayaan dengan bagi hasil
Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya
perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam
usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan
di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan
syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam
aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan
terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi
bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan
harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak
tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam
perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1. Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia
adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah
perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih
besar dari biaya total (total cost).
Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing,
di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari
pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya
merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan
usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam
usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal
investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak
mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan
dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas
biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam
dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka
lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara
pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan
adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari
selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.
2. Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris
yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti hasil,
penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja
dari share yang berarti bagi atau
bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil,
penghasilan atau pendapatan.
Revenue di dalam arti perbankan.
Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah
dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa
atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.
Revenue pada perbankan Syari'ah
adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke
dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal
ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil
penerimaan bank.
Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat
dengan istilah Revenue Sharing,yaitu
sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa
dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima
sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan
bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam
menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli
pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini
penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai'as-salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus
diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal
pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai'Al istishna
Bai' Al istishna' merupakan bentuk
khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti
ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak
penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak
harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem
pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem
pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang
atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan
oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian
atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan
sesuai dengan yangtelah disepakati oleh
si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat
pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat
dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan beban utang dari
satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia
keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan
seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Vi. BSM Card
Kartu yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri dan
memiliki fungsi utama yaitu sebagai kartu ATM dan kartu Debit. Disamping itu
dengan menggunakan BSM Card, nasabah bisa mendapatkan discount di ratusan
merchant yang telah bekerjasama dengan BSM.
PERSYARATAN
Memiliki rekening tabungan atau giro di BSM
Mengisi formulir kartu ATM
Untuk proses lebih cepat nasabah dapat memperoleh kartu ATM Instan
Untuk proses lebih cepat nasabah dapat memperoleh kartu ATM Instan
FITUR DAN BIAYA TRANSAKSI
BSM Card selain dapat digunakan transaksi di BSM ATM, juga
dapat digunakan di ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, ATM MEPS, EDC Mandiri
serta EDC Prima/BCA, dengan informasi fitur dan biaya transaksi yaitu:
No
|
Jaringan ATM/EDC
Transaksi |
Biaya Transaksi
(Rp) di ATM |
Biaya Transaksi
(Rp) di EDC |
|||||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
||
1
|
Cek Saldo
|
Gratis
|
2.000
|
3.000
|
3.000
|
|||
2
|
Tarik Tunai
|
Gratis
|
Gratis
|
5.000
|
5.000
|
11.000
|
||
3
|
Ubah PIN
|
Gratis
|
Gratis
|
|||||
4
|
Transfer Antar Rekening BSM
|
Gratis
|
2.000
|
5.000
|
5.000
|
|||
5
|
Transfer Antar Bank
|
|||||||
- Ke Bank Mandiri
|
5.000
|
2.000
|
5.000
|
5.000
|
||||
- Ke Anggota ATM Bersama
|
5.000
|
5.000
|
5.000
|
5.000
|
||||
- Ke Anggota ATM Prima
|
5.000
|
5.000
|
5.000
|
5.000
|
||||
6
|
Belanja
|
4.000
|
Gratis
|
|||||
7
|
Pembayaran Tagihan PLN
|
2.500
|
2.000
|
|||||
8
|
Pembayaran Tagihan Telkom Postpaid (Telkom)
|
2.000
|
2.000
|
|||||
9
|
Pembayaran Tagihan Telkom Postpaid (Speedy)
|
2.000
|
2.000
|
|||||
10
|
Pembayaran Tagihan Telkom Postpaid (Telkomvision)
|
2.000
|
2.000
|
|||||
11
|
Pembayaran Tagihan Telkom Postpaid (Flexi Postpaid)
|
2.000
|
2.000
|
|||||
12
|
Pembayaran Tagihan Indosat Postpaid (Matrix)
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
13
|
Pembayaran Tagihan Indosat Postpaid (Starone Postpaid)
|
2.000
|
||||||
14
|
Pembayaran Tagihan Telkomsel Halo
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
15
|
Pembayaran Tagihan XL pascabayar
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
16
|
Pembayaran Tagihan IM2
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
17
|
Pembayaran Zakat/Infak
|
Gratis
|
Gratis
|
|||||
18
|
Isi Ulang Voucher Telkomsel (Simpati)
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
19
|
Isi Ulang Voucher Telkomsel (Kartu As)
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
20
|
Isi Ulang Indosat Prepaid (IM3)
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
21
|
Isi Ulang Indosat Prepaid (Mentari)
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
22
|
Isi Ulang Indosat Prepaid (Starone Prepaid)
|
2.000
|
||||||
23
|
Isi Ulang Telkom Prepaid (Flexi Prepaid)
|
2.000
|
||||||
24
|
Isi Ulang Esia
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
25
|
Isi Ulang XL Bebas & Extra
|
Gratis
|
2.000
|
|||||
26
|
Isi Ulang Listrik Prabayar
|
2.500
|
2.000
|
|||||
27
|
Pembayaran Kartu Kredit
|
2.000
|
||||||
28
|
Pembayaran TV Kabel
|
2.000
|
||||||
29
|
Pembayaran Internet
|
2.000
|
||||||
30
|
Pembayaran PAM (Palyja. Aetra. PDAM Kota Bandung)
|
2.000
|
Note: Biaya transaksi pembayaran dan isi ulang pulsa
seluler di ATM Mandiri di luar biaya yang dikenakan oleh BillerBank
Mandiri.
FITUR PAYMENT / PURCHASE BSM
CARD DI ATM MANDIRI *
Pembayaran tagihan telepon/HP (postpaid) dan isi
ulang pulsa (prepaid) yaitu:
No
|
Telko Postpaid
|
No
|
Telko Prepaid
|
1
|
Matrix
|
1
|
IM3
|
2
|
Starone paska bayar
|
2
|
Mentari
|
3
|
Kartu Halo
|
3
|
Starone pra bayar
|
4
|
Smart Telcom paska bayar
|
4
|
Esia
|
5
|
Esia
|
5
|
Simpati
|
6
|
Xplor
|
6
|
AS
|
7
|
Fren/Hepi/Mobi
|
7
|
3 pra bayar
|
8
|
3 paska bayar
|
8
|
Smart telecom
|
9
|
Axis
|
9
|
Axis
|
10
|
Telkom/Speedy/TelkomVision/Yes TV
|
10
|
Flexi
|
Pembayaran untuk biller kartu kredit yaitu
:
Kartu kredit Mandiri
Kartu kredit Citibank
Kartu kredit ANZ
Kartu kredit HSBC
Kartu kredit BNI
Pembayaran TV Kabel / Internet yaitu:
TV Kabel
Indovision
First Media
Centrin TV
TV Aora
Internet
Indosatnet
CBN Net
Telkom Speedy
Net Zap
Pembayaran PLN Postpaid
Pembayaran PAM yaitu
PAM Palyja
PAM Aetra
PAM Bandung
*) Fitur pembayaran / pembelian akan terus bertambah
BIAYA ADMINISTRASI
Biaya ganti kartu rusak/hilang
|
Rp. 15.000
|
Biaya reissue PIN BSM Card
|
Rp. 5.000
|
JENIS KARTU DAN LIMIT TRANSAKSI KARTU
No
|
Jenis Transaksi
|
Limit Transaksi Kartu
|
Keterangan
|
|
![]() Regular |
![]() Priority |
|||
1
|
Tarik Tunai *
|
Rp. 5 Juta
|
Rp. 10 Juta
|
BSM ATM, ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima/BCA, Bankcard
|
2
|
Transfer antar rekening BSM dan transfer antar bank (Bank
Mandiri, anggota ATM Bersama & Prima)
|
Rp. 5 Juta
|
Rp. 25 Juta
|
BSM ATM, ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima/BCA, Bankcard
|
3
|
Payment & Puraachase
|
Rp. 5 Juta
|
Rp. 10 Juta
Rp. 25 Juta |
BSM ATM
ATM Mandiri |
4
|
Belanja*
|
Rp. 5 Juta
|
Rp. 10 Juta
|
EDC Mandiri, EDC Prima/BCA
|
Note:
Nasabah dapat mengajukan perubahan limit transaksi dari limit kartu regular menjadi priority atau sebaliknya tanpa perlu mengganti kartu.
Nasabah dapat mengajukan perubahan limit transaksi dari limit kartu regular menjadi priority atau sebaliknya tanpa perlu mengganti kartu.